Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya, adalah
kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara
perseorang atau badan yang telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan
invensi dan diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.
Hak Paten Pengertian Dalam Undang – undang
Dalam UU no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, disebutkan
bahwa hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor sebagai penghargaan atas
hasil invensinya dalam bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu untuk
mengatur dan menggunakan hasil invesinya.
Hak paten
berbeda dengan hak cipta, dalam hak cipta
seseorang diperbolehkan untuk menciptkan karya yang mempunyai fungsi dengan
karya orang lain asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang telah
memiliki hak cipta.
Sedangkan dalam hak paten, seseorang dilarang untuk
membuat karya yang cara kerjanya sama dengan karya yang telah memiliki hak
paten.
Fungsi Hak Paten
Fungsi Hak
ditegaskan kalau menurut UU paten No.13 tahun 1997, hak paten adalah hak khusus
yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan, dan ada beberapa
yaitu:
1. Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya
intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang
paten.
2. Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan
invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat
penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor
industri,
3. Memberikan
insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif
atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
Manfaat dari
hak paten itu sendiri:
1. Hak
ekslusif
2. Kepastian hukum
3. Insentif terhadap
suatu kreasi teknologi
4. Posisi pasar yang
kuat
5. Meningkatkan daya
saing
6. Kesempatan lisensi
7. Mendorong investasi
(FDI)
8. Katalis transfer
teknologi
9. Strategi
perencanaan perdagangan dan industry
Beberapa yang tidak dapat diberi hak
paten
1. Invensi
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan;
2. Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3. Proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4. Teori dan
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5. Invensi
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan
kepada manusia dan/atau hewan;
·
Kreasi estetika;
·
Skema;
·
Aturan dan metode
untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
·
Aturan dan metode
mengenai program komputer;
·
Presentasi
mengenai suatu informasi
Sumber
Referensi:
1.
://tugashukumindstri.blogspot.com/2013/04/hak-paten_23.html