Hukum adalah himpunan petunjuk bagi kehidupan (dan tidak boleh dilakukan) yang mendominasi disiplin dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh semua anggota masyarakat.
Right?
Hukum sangatlah penting untuk kehidupan. Tapi, mungkin sebagian orang berfikir "Emang berguna ya hukum dibuat? toh di langgar-langgar juga!". Yaaaah dibuat aja masih ngelanggar, gimana ga dibuat? makin rumit keadaannya. Sudahlah hukum itu penting dan baik buat kita.
Fungsi Hukum di dalam Masyrakat?
1. Sebagai Sarana Kontrol Sosial.
Suatu proses yg dilakukan utk mempengaruhi orang-2 agar berperilaku sesuai dengan nilai nilai yg disepakati bersama. Kontrol sosial dijalankan dg menggerakkan bbrg aktivitas alat ngr utk mempertahankan pola hubungan & kaedah-2 yg ada.
Suatu proses yg dilakukan utk mempengaruhi orang-2 agar berperilaku sesuai dengan nilai nilai yg disepakati bersama. Kontrol sosial dijalankan dg menggerakkan bbrg aktivitas alat ngr utk mempertahankan pola hubungan & kaedah-2 yg ada.
2.
Pendekatan Autonomy.
Fokusnya adl kajian thd ideologi, prinsip-2,
doktrin-2, dik prof hk yg mandiri dkm kaitan manajmen,
3. Sebagai Sarana Rekayasa Sosial.
Suatu proses yg dilakukan utk mengubah perilaku masyarakat, bukan utk memecahkan masalah sosial.
Suatu proses yg dilakukan utk mengubah perilaku masyarakat, bukan utk memecahkan masalah sosial.
4. Pendekatan value free.
Fokusnya adl kajian tgd isu-2 ttg keadilan kelas, pola-2 diskriminasi rasial. Hk dlm upy pemecahan mslh sosial spt kemiskinan, kelas pekerja, jender, anak-2, manula & gol yg tertindas.
Fungsi Hukum sebagai Alat sosial Politik
Fokusnya adl kajian tgd isu-2 ttg keadilan kelas, pola-2 diskriminasi rasial. Hk dlm upy pemecahan mslh sosial spt kemiskinan, kelas pekerja, jender, anak-2, manula & gol yg tertindas.
Fungsi Hukum sebagai Alat sosial Politik
Fu Sudah bukan rahasia
lagi bahwa sebagai negara adi kuasa, Amerika Serikat sangat murah hati dalam
membagikan dana-dana bantuan kepada negara-negara berkembang yang memang sangat
membutuhkan bantuan dana, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan yang
menyangkut nyawa manusia, kesehatan.
Fungsi
Hukum Sebagai Social Control
Sebagai alat untuk mengubah masyarakat sebagaimana
yang pernah dikemukakan oleh Roscoe Pound “a tool of social engineering”.
Perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang
mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga
kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem
sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut tekanan-tekanan
untuk melakukan perubahan, dan mungkin pula menyebabkan perubahan-perubahan
pada lembaga-lembaga lainnya.
1. seperti yang kita ketahui
a. Hasil penelitian para sosilog dan antropolog membuktikan bahwa pada
masyarakat kuno dan bagaimanapun primitifnya juga terdapat hokum.
b. Selama ada masyarakat, masyarakat besar maupun kecil, selalu diikuti oleh hokum.
c. Hukum terdapat dimana saja/di seluruh dunia selama ada manusia bermasyarakat: hanya bentuk daripada hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat peradabannya.
d. Kesemuanya itu menunjukkan bahwa hokum itu berperan sekali dalam kehidupan masyarakat.
2. Mengenai manusia sebagai makhluk , Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah “zoon politicon”, -makhluk social atau makhluk bermasyarakat-. Oleh karenanya tiap anggotamasyarakat mempumyai hubungan antara satu dengan yang lain. Tiap hubungan tentu menimbulkan hak dan kewajiban.
3. Selain itu masing-masing anggota masyarakat tentu mempunyai hubungan kepentingan. Kepentingan ini berbeda dan tidak jarang saling berlawanan
4. demikian pula keadaan kehidupan masyarakat di masa kini. Manusia selalu melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling).
5. Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak manusia itu dilahirkan, ia langsung menjadi pendukung hak dan segala benda yang ada di sekelilingnya menjadi objek daripada hak.
6. Selanjutnya ikatan hokum menghubungkan manusia dengan manusia yang lain dan menghubungkan manusia dengan benda-benda di sekelilingnya.
b. Selama ada masyarakat, masyarakat besar maupun kecil, selalu diikuti oleh hokum.
c. Hukum terdapat dimana saja/di seluruh dunia selama ada manusia bermasyarakat: hanya bentuk daripada hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat peradabannya.
d. Kesemuanya itu menunjukkan bahwa hokum itu berperan sekali dalam kehidupan masyarakat.
2. Mengenai manusia sebagai makhluk , Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah “zoon politicon”, -makhluk social atau makhluk bermasyarakat-. Oleh karenanya tiap anggotamasyarakat mempumyai hubungan antara satu dengan yang lain. Tiap hubungan tentu menimbulkan hak dan kewajiban.
3. Selain itu masing-masing anggota masyarakat tentu mempunyai hubungan kepentingan. Kepentingan ini berbeda dan tidak jarang saling berlawanan
4. demikian pula keadaan kehidupan masyarakat di masa kini. Manusia selalu melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling).
5. Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak manusia itu dilahirkan, ia langsung menjadi pendukung hak dan segala benda yang ada di sekelilingnya menjadi objek daripada hak.
6. Selanjutnya ikatan hokum menghubungkan manusia dengan manusia yang lain dan menghubungkan manusia dengan benda-benda di sekelilingnya.
PERSPEKTIF SOSIOLOGI
HUKUM
Perspektif Hukum
sosiologis (kenyataan hukum): Sosiologi hukum: mengamati dan mencatat hukum dlm kenyataan kehidupan
sehari-hari dan kemudian berusaha utk menjelaskannya. Sosiologi hukum merupakan
ilmu pengetahuan yg mempelajari kenyataan hukum dlm masyarakat, yaitu data,
keterangan empirik, berita yg benar, fakta dan kejadian nyata sbg dasar
kajiannya (analisis).
Sosiologi hukum: merupakan disiplin Ilmu yg mempelajari efektivitas
fungsi2 hukum dlm memelihara stabilitas ketertiban, keamanan, keadilan, &
ketenteraman masyarakat.
Perspektif sosiologis
(kenyataan empiris): Sosiologi Hukum:
disiplin ilmu yg mempelajari dan menjelaskan kenyataan fungsi2 norma sbg
pedoman masyarakat dlm bertindak, sekaligus menguji kebenaran hukum dlm
kehidupan masyarakat.
OBYEK SOSIOLOGI HUKUM
Obyek Sosiologi
Hukum: beroperasinya hukum
dlm masyarakat (ius operatum) atau law in action dan
pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Segi statis
(struktur): kaidah sosial,
lembaga sosial, klmpk sosial dan lapisan sosial.
Segi dinamik (proses
sosial): interaksi & perubahan
sosial.
Soetandyo
Wignyosoebroto: mempelajari hukum
sbg alat pengendali sosial (by government). Mempelajari hukum sbg kaidah
sosial. Kaidah moral yg dilembagakan pemerintah. Stratifikasi sosial dan hukum.
Hub perubahan sosial dan perubahan hukum.
Soerjono Soekanto: Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum
merupakan Social Value masyarakat. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial
lainnya. Stratifikasi sosial dan hukum. Hukum dan nilai sosial budaya. Hukum
dan kekerasan. Kepastian hukum dan keadilan hukum. Hukum sebagai alat untuk
melakukan perubahan sosial.
KARAKTERISTIK KAJIAN
SOSIOLOGI HUKUM
1.
Deskriptif: menjelaskan praktik2 hukum yg dibedakan menurut UU,
penerapan dlm pengadilan dan mempelajari praktik2 pd masing2 bidang hukum.
2.
Menjelaskan: penjelasan mengapa praktik hukum terjadi dlm masya sebab2
dan faktor, latar belakang, praktik hukum terjadi.
3.
Memprediksi: hukum sesuai atau tdk dg masya tertentu (perbedaan yg
mendasar antara pendekatan yuridis normative = tunduk pada hukum,
antara yuridis empiris atau sosiologi hukum = menguji dgn data empiris,
kenyataan hukum dlm masya).
4.
Sosiologi hukum: tdk menilai hukum, akan tetapi pemberian penjelasan
thdp objek fenomena hukum yg dipelajari dlm masyarakat.
KEGUNAAN SOSIOLOGI
HUKUM
1. Kegunaan dlm Praktik
Hukum: Sosiologi Hukum diperlukan dlm praktik Hukum, krn dlm analisis data
berdasarkan hasil pengamatan empiris dan tdk bersifat abstrak.
2. Pembaharuan proses
Hukum, UU dan Kebijakan Sosial: dg analisa Sosiologi Hukum, ditemukan
Undang2, Hukum maupun Kebijakan Sosial yg berjalan baik dan yg tidak. Hasilnya
dpt dijadikan dasar pembahuruan proses hukum.
3. Menjaring aspirasi
masyarakat: dg mempelajari Sosiologi Hukum, mk perkembangan hukum dpt dikaji
secara empiris sesuai dg perubahan aspirasi masyarakat. Penerapan hukum
berdasarkan kebutuhan masyarakat.
4. Berguna dlm
penelusuran subyek Hukum: dg pendekatan sosiologi dlm penelitian
Hukum dpt membantu penelusuran Subjek Hukum (Orang) secara empirik,
shg penerapan hukum lebih efektif.
5. Kontrol thdp produk
hukum dan kebijakan: Efektif/tdk produk dan penerapan hukum dlm masy dpt
dianalisis scr empiris sosiologis. Kontrol masy dpt menutup perlawanan dan
kekebalan hukum. Contoh: UU Pemilu Legislatif yg ditolak beberapa
daerah, shg hrs dilakukan peninjauan ulang.
PERUBAHAN HUKUM
Hukum: sbg pelopor perubahan “Agent of Change”
Setiap perubahan
sosial menuntut perubahan hukum
paling tdk ada 2 institusi, yaitu:
- Lembaga Pembentuk Hukum
- Lembaga pelaksana Hukum
Perubahan hukum: tdk selalu dimaknai sbg perubahan UU atau bunyi pasal.
Hukum tdk sekedar produk masyarakat, tapi bisa dibentuk
oleh pembentuk hukum itu sendiri, hakim dst. Jadi hukum bukan
semata-mata tumbuh dlm masyarakat secara alami.
Hukum Modern: Hukum tdk hanya merespon perubahan sosial yg terjadi,
tapi juga merespon hukum masa depan (futuristik).
Hukum sesungguhnya merupakan institusi yg mengikuti perubahan
sosial.
S. Rouck: pengendalian Sosial adalah suatu proses/ kegiatan,
baik bersifat terencana/tdk yg mempunyai tujuan utk mendidik (edukatif),
mengajak (persuasif), memaksa (represif), agar perilaku
masyarakat sesuai dg kaidah yg berlaku (konform), shg hukum sbg Agent of
Stability (hukum sbg penjaga stabilitas). Pada suatu ketika hukum ada di
belakang (tertinggal).
Von Savigny: hukum bukan merubah konsep dlm masyarakat krn
hukum tumbuh secara alamiah dlm pergaulan masyarakat yg mana hukum selalu
berubah seiring dg perubahan sosial.
Summer: setiap perubahan sosial terjadi “mores”, yaitu
aturan tdk tertulis yg hidup di masyarakat. Jadi hukum hanya melegalisasi mores
menjadi hukum.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar