Pengertian
Konvensi
Konvensi adalah gugatan awal yang dilakukan
oleh penggugat kepada tergugat. Gugatan awal tersebut sama halnya dengan
gugatan asli yang diucapkan oleh penggugat asal. Istilah konvensi sangat jarang
diucapkan karena masyarakat sering mengucapkan gugatan dibandingkan kata
konvensi. Masyarakat lebih mudah mengucapkan kata gugatan dan kata ini sangat
mudah dimengerti dibandingkan istilah sebenarnya yaitu konvensi.
Perlindungan hak cipta secara domestik saja
tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan
kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang
karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap
saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar
diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak
cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner
Convention dan Universal Copyright Convention.
Konvensi Bern
•Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak
cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) -> keseluruhannya
tercatat 117 negara meratifikasi.
•Belanda,1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya
pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia.
•Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi
pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia,
Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang
perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di
Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi
serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada
tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908.
Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya
secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru
di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara.
Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan
oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi
ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang
sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu
hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta
yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara
berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang
melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak
melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan
ekonomi, social, atau cultural.
Universal Copyright Convention
Universal
Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara
berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap
hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan
pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa
yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi,
sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan
Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah
eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si
pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal
Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena
adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga
ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber
Referensi:
3. http://aqwam.staff.jak-stik.ac.id/files/39.-legal-aspek-tik%5B1%5D.pdf