Beberapa pasal yang ada
didalam undang-undang mengenai hak cipta adalah sebagai berikut.
Pasal 1
1. Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak
tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet,
atau melakukan dengan cara apa
pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan
jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari
wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang
diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi- instruksi
tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
3
11. Produser Rekaman Suara
adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi,
baik perekaman dari suatu
pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi
lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas
suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui
sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk
Hak Terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt
uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh
Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau
milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau
belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau
milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Sumber
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar