Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada
orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dari Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi
dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk
kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian,
sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap
sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena :
Pewarisan;
Wasiat;
Hibah;
Perjanjian tertulis
atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Jika suatu Ciptaan
terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau
lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu Ciptaan
yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah
pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang
merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar
hubungan dinas.
f.
Jika suatu Ciptaan
dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya
cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang hak
cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
·
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang
dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Sumber Referensi:
http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar