Senin, 30 Maret 2015

Hak Kekayaan Industri



Hak Kekayaan Industri memberikan perlindungan terhadap obyek paten, desain industri, merek, indikasi geografis (indikasi sumber atau indikasi asal), rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit/IC) dan perlindungan varietas baru tanaman.
Beberapa HKI seperti paten atas penemuan, merek dan desain industri mensyaratkan pendaftaran secara resmi untuk memperoleh perlindungan. Sementara beberapa hak lainnya seperti hak cipta dan rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum. Adapun contoh-contoh kasus menyimpang dari hak kekayaan industri tersebut.
  • Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Materi yang dilindungi dapat berupa alat, bahan, komposisi dan proses. Contoh: Deterjen yang tidak merusak kulit, Metoda dan peralatan untuk memproses pengeringan daun cengkeh, Mesin pengolah pasir, Pasta gigi cair, dan lain-lain.
  • Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Contoh kasus yang terjadi:
1.         Sistem First-to-file
Indonesia menganut sistem first-to-file dalam memberikan pendaftaran suatu merek. Sistem First-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
2.         Hak atas merek lahir karena pendaftaran (Constitutive System)
Suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan HAM R.I. (Ditjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian.

Selain untuk memperoleh hak eksklusif tersebut di atas, mengapa suatu merek sangat perlu untuk didaftarkan di Indonesia, alasannya adalah sebagai berikut
  1. Pemilik pendaftaran merek dapat melarang ataupun melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak lain yang menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan atau memproduksi suatu merek yang sama untuk produk/jasa yang sejenis tanpa ijin si pemilik pendaftaran merek;
  2. Tanpa pendaftaran merek, pemilik tidak dapat melakukan peneguran ataupun tindakan hukum seperti tersebut pada poin 1.
  • Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
  • Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh Kasus :
Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008
JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
    Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.
    Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
    Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.
  • Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda. Adapun contoh lainnya misalnya, desain meja, kursi, motif tekstil atau baju, desain wadah-wadah, kemasan, mainan, kendaraan, perabot rumah tangga, sepatu, dan lain-lain.
Contoh kasus:
Pada kasus ini, PT. Nobel Carpets sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan karpet dengan motif Masjid yang didaftarkan PT. Universal Carpets and Rugs sebagai pihak tergugat.
Dasar gugatan PT. Nobel Carpets atau penggugat adalah desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan Masjid yang keduanya didaftarkan atas nama PT. Universal Carpets and Rugs adalah tidak baru pada saat diterimanya permohonan pendaftarannya, masing- masing pada tanggal 4 Juli 2003 dan 8 Juli 2003, karena sama dengan desain industri karpet dengan motif Pilar dan motif Masjid yang telah digunakan di Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995.
Tuntutan Penggugat atau PT. Nobel Carpets adalah agar Tergugat PT. Universal Carpets and Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutan agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid.
Pada Putusan Pengadilan Niaga, Majelis Hakim berpendapat bahwa motif pilar dan motif masjid yang diproduksi PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugat tidak sama dengan karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi oleh Penggugat dengan pertimbangan bahwa setelah membandingkan karpet-karpet produk Penggugat dengan karpet produk Tergugat sepintas memang memiliki kemiripan, namun apabila diteliti lebih seksama dari segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menimbang bahwa Pasal 10 Undang-Undang Desain Industri menyatakan bahwa hak atas desain industri diberikan atas dasar permohonan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka perlindungan desain industri hanya diberikan kepada pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran desain industri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Desain Industri bahwa pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara yuridis PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugatlah sebagai pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran atas desain industri karpet dengan motif masjid pada Turut Tergugat atau Direktorat Jenderal HaKI. Sehingga secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri.
Dilain pihak, hakim juga memiliki opini bahwa penggugat dalam kesempatannya tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Dalam kasasinya Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah tepat dan benar.
Nilai kebaruan tidak hanya diklaim atas penampilan keseluruhannya, tetapi juga berdasarkan pada kombinasi elemen-elemen yang pada awalnya telah diketahui. Sesuai dengan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia bahwa suatu desain akan mendapatkan perlindungan hukum jika desain tersebut benar-benar baru, dengan kata lain memiliki unsur novelty atau kebaruan.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Sumber Referensi :

Jumat, 20 Maret 2015

SAYA


Assalamu’alaikum Wr. Wb :) :) :)

Haiiii..

Gutten Morgen goede mensen, aardige mensen, vriendelijke mensen. *ehm* (paham?)

Well, ya mungkin agak sedikit sulit tapi memang sulit haha. Pekenalkan :) Saya Elsa Masyita Nasabkhan berasal dari kata, El dari Nama Oma (dari Ibu) Ellen Schubert, Sa dari Nama Opa (dari Ibu) Santoso Poegoeh, Masyita Insha Allah nama yang bagus (mungkin dari buku nama-nama untuk bayi penuh arti), dan Nasabkhan dari Kakek (dari Ayah).

Saya biasa dipanggil di alam luar “Elsa”, di keluarga “Echa”, di zaman SD “Gentong”, di zaman SMP “Bule”, itulah nama-nama yang dibuat khusus untuk saya memang banyak tetapi saya senang karena mereka sangat kreatif. Salam pertama diatas merupakan salah satu bahasa milik negara yang Nenek saya berkebangsaan negara tersebut. Itulah mungkin yang menjadi alasan mengapa teman-teman saya memanggil saya dengan sebutan “Bule”. (Sudahlah itu hanya keturunan)

Berawal dari nulis biografi sendiri, semoga kelak ada yang nulisin biografi tentang Saya. Aamiin >.<

Saya lahir di Jakarta, 22 Maret 1995 di Rumah Sakit (Alhamdulillah). Saya anak pertama dan terakhir untuk Ayah dan Ibu kandung Saya. Saya mulai mengemban pendidikan umur 2,5 tahun di Playgroup Puspa Indah tahun 199* (lupa), TK Puspa Indah tahun 199*(lupa), umur 5 tahun barulah saya duduk di bangku sd. Kelas 1 SD saya bersekolah di Muhammadiyah 12 Tangerang (2001), Kelas 2 SD di SD Muhammadiyah Banyuwangi (2002), dan Kelas 3-6 SD di SDN Bukit Pamulang Indah (2003-2006). SMP di SMPN 2 Tangerang Selatan (2006-2009), SMA di SMA Bakti Idhata (2009-2012), setelah itu bekerja selama 1 tahun di Agung Podomoro Group bagian Apartemen sambil berbisnis dan akhirnya menjadi salah satu Mahasiswi di Universitas Gunadarma Jurusan Teknik Industri. Pada saat ini saya juga menjadi mahasiswi di Merry Riana Campus Ambassador 2015.

Kelemahan yang ada didalam diri saya adalah terlalu terburu-buru dalam bertindak, sensitif (banget, entah berasal dari mana), memikirkan sesuatu terlalu dalam, cuek, jutek jika diam (sering dijutekkin balik padahal tidak bermaksud). Sedangkan kelebihan saya “Hyperactive” (kata orang). 

Mengenai hal ini mungkin ada sangkut pautnya dengan kehidupan saya dahulu. Pada saat Saya dan Ibu saya hanya tinggal berdua, Ibu saya kerja setiap hari dan saya dirumah sendiri. Karena takut “kuper” maka dari itu Ibu Saya memasukkan saya ke banyak tempat les. Ada Les ngaji (ini sih wajib), les musik, les vokal, les bahasa inggris, les pelajaran, les beladiri dll. Kebiasaan-kebiasaan itu menjadikan saya menjadi sangat aktif di sekolah maupun diluar sekolah seperti mengikuti OSIS dan ekstrakulikuler Palang Merah Remaja di SMP, mengikuti MPS dan 4 ekstrakulikuler di SMA yang terdiri dari theater, tari saman, dance, dan paduan suara. Di SMA juga mengikuti organisasi di luar seperti Komunitas Photography Pelajar Jakarta dan Karya Ilmiah. Hal lainnya sebenarnya saya sangat lembut, disiplin, kerja keras, mempunyai dua kepribadian, sangat perhatian dengan perasaan orang lain. (yaampun giliran kelebihan dibanyakkin, hehe).

Cita-cita saya banyak sekali. Tapi, tujuan utama setelah kuliah saya ingin bekerja di perusahaan perminyakan. Cita-cita lainnya saya ingin menjadi Duta Lingkungan. Ada banyak hal lainnya yang ingin saya lakukan tapi tidak bisa diberitahukan dulu. Insha Allah tercapai (Aamiin). Intinya, saya ingin bekerja dengan sangat keras dengan masa-masa produktif saya untuk menghasilkan banyak hal yang bisa saya dapatkan sampai tua. Dulu banyak belajar, sekarang kerja keras, tua kaya raya dan bahagia, meninggal masuk surga. Ya Allah Aamiin.

Saya sangat bersyukur sekali punya orang tua yang selalu mendukung saya, mendo’akan saya, dan  selalu bangga pada saya. Walaupun sering bertengkar dengan Ibu, tapi dia selalu bilang gini “Seberapa besar dan seberapa banyak Elsa nyakitin hati Ibu, Ibu selalu sayang dan selalu mendo’akan Elsa”. (Ya Allah neraka mana yang ditempatin buat makhluk kaya saya *naudzubillahiminzalik*). Merekalah yang membuat saya menjadi semangat untuk selalu memberikan yang terbaik. Meskipun saya merasa belum ada sesuatu yang bisa diberikan kepada mereka, tapi saya selalu berusaha untuk membahagiakan mereka dan itu pasti!. (Love you both).

Masih banyak sekali hal-hal yang saya ingin ceritakan. Tetapi saya rasa hanya sekian yang dapat saya sharing. Terimakasih atas perhatiannya dan saya mendo’akan kalian semua.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb :) :) :)


Kamis, 19 Maret 2015

Hak Kekayaan Intelektual



Apakah Hak Kekayaan Intelektual itu?

Pola pikir? Ya....Pola pikir yang kaya? Hmm...Ya. Hahaha kira-kira seperti itu. Menurut saya, bisa dikatakan bahwa Hak kekayaan intelektual merupakan hak setiap individu untuk mempunyai segala pengetahuan, segala macam bentuk pola pikir kita dari semua sudut pandang dan dikembangkan sehingga menghasilkan hasil yang luar biasa. Menurut saya aja loh. Baiklah, untuk penjelasan yang lebih rinci dan lebih akuratnya bisa langsung dilihat dibawah ini.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual atau hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia

Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Kedudukan HKI di Mata Dunia Internasional

Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
  5. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  6. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  7. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  8. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Ø  Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

Sumber Referensi :
1.      1. http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
2.    2. https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/