Kamis, 19 Maret 2015

HUKUM INDUSTRI



Pada postingan kali ini yaitu membahas tentang definisi industri, definisi hukum industri, tujuan, keuntungan, kerugian, dan latar belakang hukum industri Indonesia. Penjelasannya akan dijabarkan sebagai berikut.
*Definisi Industri*
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

*Definisi Hukum Industri*


Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Definisi Hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut.
-          Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-          Menurut Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-          Menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-          Menurut Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-          Menurut Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-          Menurut Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-          Menurut Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
-          Menurut E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
-          Menurut R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
-          Menurut Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

*Tujuan Hukum Industri*
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
 · Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
 · Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
 · Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
 · Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
 · Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
· Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
· Undang-undang Perindustrian

*Manfaat Hukum Industri*
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2. Kemampuan dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3. Meningkatkan devisa negara.
Semua yang tertera dalam undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya akan mendapat sanksi yang telah diatur dalam undang-undang. Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai dengan yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292. /KMK.01/1998.

*Keuntungan Bagi Perusahaan*
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
 2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1. meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara.

*Kerugian dari Hukum Industri*
Hukum Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

*Perkembangan Hukum Industri di Indonesia*
           Indonesia  merupakan Negara yang  beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
            Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.


Sumber Referensi :
                                                                                                                                                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar