Pada postingan kali ini yaitu membahas tentang definisi industri, definisi
hukum industri, tujuan, keuntungan, kerugian, dan latar belakang hukum industri
Indonesia. Penjelasannya akan dijabarkan sebagai berikut.
*Definisi Industri*
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan
baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih
tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri
adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang
tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau
jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
*Definisi Hukum
Industri*
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu
sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Definisi
Hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut.
-
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia
untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-
Menurut Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-
Menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
-
Menurut Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-
Menurut Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu
Negara.
-
Menurut Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
-
Menurut Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim.
-
Menurut E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
-
Menurut R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
-
Menurut Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai
sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
*Tujuan Hukum Industri*
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
· Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
· Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
· Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
· Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
· Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
· Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’
ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
· Undang-undang Perindustrian
*Manfaat Hukum Industri*
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya
Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5
Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih
adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2. Kemampuan dalam menciptakan teknologi dapat lebih
terdorong.
3. Meningkatkan devisa negara.
Semua yang tertera dalam undang-undang tersebut bagi
yang melanggar pada setiap pasalnya akan mendapat sanksi yang telah diatur
dalam undang-undang. Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah diolah
atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan barang
karena setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai dengan
yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292. /KMK.01/1998.
*Keuntungan Bagi Perusahaan*
Keuntungan
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan
pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1.
Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan
industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan
nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada
khususnya.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni :
1.
meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat
yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan
semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja.
6. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
8. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud. Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984
mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara.
*Kerugian
dari Hukum Industri*
Hukum
Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang
ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali
menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para
karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.
Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984
dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
*Perkembangan Hukum Industri di Indonesia*
Indonesia
merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya
terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan
perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan
pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri
yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti
dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal
sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun
1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku
industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut
juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari
industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang
industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup
baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang
ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta
undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut
dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di
Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada
sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika
peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam
lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan,
sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat
memecahkan masalah di Negara ini.
Sumber
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar