Apakah Hak Kekayaan Intelektual itu?
Pola pikir? Ya....Pola pikir yang kaya? Hmm...Ya. Hahaha kira-kira
seperti itu. Menurut saya, bisa dikatakan bahwa Hak kekayaan intelektual
merupakan hak setiap individu untuk mempunyai segala pengetahuan, segala macam
bentuk pola pikir kita dari semua sudut pandang dan dikembangkan sehingga
menghasilkan hasil yang luar biasa. Menurut saya aja loh. Baiklah, untuk
penjelasan yang lebih rinci dan lebih akuratnya bisa langsung dilihat dibawah
ini.
Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak
yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual atau hak yang
timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht)
yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)
Hak Cipta (copyright);
2)
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-
Paten (patent);
-
Desain industri (industrial design);
-
Merek (trademark);
-
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
-
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-
Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan
sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan
tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu
badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan
diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property
and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan HKI di Mata Dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
Ø Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan
hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi
dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan
niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73
Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan
perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Sumber Referensi :
1.
1. http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
2. 2. https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar