Hak Kekayaan Industri
memberikan perlindungan terhadap obyek paten, desain industri, merek, indikasi
geografis (indikasi sumber atau indikasi asal), rahasia dagang, desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit/IC) dan perlindungan varietas baru
tanaman.
Beberapa HKI seperti
paten atas penemuan, merek dan desain industri mensyaratkan pendaftaran secara
resmi untuk memperoleh perlindungan. Sementara beberapa hak lainnya seperti hak
cipta dan rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran untuk memperoleh
perlindungan hukum. Adapun contoh-contoh kasus menyimpang dari hak kekayaan
industri tersebut.
- Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakan. Materi
yang dilindungi dapat berupa alat, bahan, komposisi dan proses. Contoh:
Deterjen yang tidak merusak kulit, Metoda dan peralatan untuk memproses
pengeringan daun cengkeh, Mesin pengolah pasir, Pasta gigi cair, dan lain-lain.
- Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang
memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik
merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Contoh kasus yang terjadi:
1.
Sistem First-to-file
Indonesia menganut sistem first-to-file
dalam memberikan pendaftaran suatu merek. Sistem First-to-file berarti
bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih
dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak
memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang
diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
2.
Hak atas merek lahir karena pendaftaran (Constitutive
System)
Suatu merek hanya akan memperoleh
perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek,
Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan
HAM R.I. (Ditjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik
merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang
setiap sepuluh tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi
ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu
perjanjian.
Selain untuk memperoleh hak eksklusif tersebut di atas, mengapa suatu merek sangat perlu untuk didaftarkan di Indonesia, alasannya adalah sebagai berikut
Selain untuk memperoleh hak eksklusif tersebut di atas, mengapa suatu merek sangat perlu untuk didaftarkan di Indonesia, alasannya adalah sebagai berikut
- Pemilik pendaftaran merek dapat melarang ataupun melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak lain yang menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan atau memproduksi suatu merek yang sama untuk produk/jasa yang sejenis tanpa ijin si pemilik pendaftaran merek;
- Tanpa pendaftaran merek, pemilik tidak dapat melakukan peneguran ataupun tindakan hukum seperti tersebut pada poin 1.
- Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh
negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakan selama waktu tertentu.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh Kasus :
Hitachi
Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008
JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.
Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008
JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.
Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.
- Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau
komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang
berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah
desain industri berupa pidana dan denda. Adapun contoh lainnya misalnya,
desain meja, kursi, motif tekstil atau baju, desain wadah-wadah, kemasan,
mainan, kendaraan, perabot rumah tangga, sepatu, dan lain-lain.
Contoh kasus:
Pada kasus ini, PT.
Nobel Carpets sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan desain industri atas
karpet dengan motif Pilar dan karpet dengan motif Masjid yang didaftarkan PT.
Universal Carpets and Rugs sebagai pihak tergugat.
Dasar gugatan PT. Nobel
Carpets atau penggugat adalah desain industri atas karpet dengan motif Pilar
dan Masjid yang keduanya didaftarkan atas nama PT. Universal Carpets and Rugs
adalah tidak baru pada saat diterimanya permohonan pendaftarannya, masing-
masing pada tanggal 4 Juli 2003 dan 8 Juli 2003, karena sama dengan desain
industri karpet dengan motif Pilar dan motif Masjid yang telah digunakan di
Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995.
Tuntutan Penggugat atau
PT. Nobel Carpets adalah agar Tergugat PT. Universal Carpets and Rugs
dinyatakan beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran
desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif
Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutan agar desain
industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar dan desain
industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid.
Pada Putusan Pengadilan
Niaga, Majelis Hakim berpendapat bahwa motif pilar dan motif masjid yang
diproduksi PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugat tidak sama dengan
karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi oleh Penggugat dengan pertimbangan
bahwa setelah membandingkan karpet-karpet produk Penggugat dengan karpet produk
Tergugat sepintas memang memiliki kemiripan, namun apabila diteliti lebih
seksama dari segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas
ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan
memiliki nilai kebaruan atau novelty.
Dalam putusan tersebut
Majelis Hakim menimbang bahwa Pasal 10 Undang-Undang Desain Industri menyatakan
bahwa hak atas desain industri diberikan atas dasar permohonan. Berdasarkan ketentuan
pasal tersebut, maka perlindungan desain industri hanya diberikan kepada pihak
yang telah mengajukan permohonan pendaftaran desain industri. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Desain Industri bahwa pihak yang untuk pertama
kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri,
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Berdasarkan ketentuan
pasal di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara yuridis PT. Universal
Carpets and Rugs atau Tergugatlah sebagai pihak yang pertama kali mengajukan
permohonan pendaftaran atas desain industri karpet dengan motif masjid pada
Turut Tergugat atau Direktorat Jenderal HaKI. Sehingga secara mutatis mutandis
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri.
Dilain pihak, hakim juga
memiliki opini bahwa penggugat dalam kesempatannya tidak pernah mengajukan
pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat
dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri
untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Dalam kasasinya Mahkamah Agung juga
berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah tepat
dan benar.
Nilai kebaruan tidak
hanya diklaim atas penampilan keseluruhannya, tetapi juga berdasarkan pada kombinasi
elemen-elemen yang pada awalnya telah diketahui. Sesuai dengan Undang-Undang
Desain Industri di Indonesia bahwa suatu desain akan mendapatkan perlindungan
hukum jika desain tersebut benar-benar baru, dengan kata lain memiliki unsur
novelty atau kebaruan.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar